PK Bapas Melakukan Penerimaan Klien Asimilasi Rumah dari Lapas Slawi Secara Virtual

    PK Bapas Melakukan Penerimaan Klien Asimilasi Rumah dari Lapas Slawi Secara Virtual
    PK Bapas Melakukan Penerimaan Klien Asimilasi Rumah dari Lapas Slawi Secara Virtual

    Nusakambangan - Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan melaksanakan penerimaan klien Asimilasi Rumah secara virtual dan pembimbingan terhadap klien Bapas Nusakambangan.  AK, seorang klien pemasyarakatan mengaku sangat terbantu karena registrasi penerimaan klien tidak perlu menyeberang ke kantor Bapas yang berada di pulau Nusakambangan, melainkan bisa di laksanakan secara virtual maupun daring via aplikasi whatsapp, Senin (06/02/2023).

    “Saya sangat berterima kasih, karena prosesnya sangat mudah dan cepat dan tidak banyak menyita waktu. Ternyata tidak perlu nyebrang ke Nusakambangan” ucap AK, klien yang terjerat tindak pidana penganiayaan. 

    Disela proses lapor virtual, pembimbing kemasyarakatan selalu memberikan pesan dan pembimbingan terhadap permasalahan yang sedang dihadapi klien, "nanti selanjutnya untuk bisa datang ke pos Bapas Baladewa yang ada di pelabuhan Wijayapura Cilacap, agar bisa dilaksanakan registrasi secara langsung, tidak perlu menyebrang ke pulau Nusakambangan" ujar PK Rizky.

    “Bapas Nusakambangan sangat peduli dan perhatian kepada nasib kami. Penguatan dan nasehat dari petugas Bapas sangat membantu kami untuk menjadi lebih baik lagi”, ujar AK seorang WBP Lapas Slawi.

    Pembimbingan merupakan hal yang sangat penting dilaksanakan, karena pembimbing kemasyarakatan dapat menuntun dan mendorong klien untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi sehingga diharapkan dapat meningkatkan ibadah kepada Tuhan Yang Maha Esa. Peningkatan perilaku ini mampu memudahkan klien dalam berbaur di tengah masyarakat.

    Melalui pembimbingan kepribadian, Klien diharapkan kehidupan klien menjadi lebih terarah dan senantiasa memperdalam keimanan dengan rutin beribadah. Selain itu, pembimbing kemasyarakatan juga menghimbau Klien untuk selalu menaati peraturan yang berlaku dan wajib lapor setiap satu bulan sekali.

    nusakambangan
    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Tegakkan Peraturan, PK Bapas Nusakambangan...

    Artikel Berikutnya

    Kantor Imigrasi Cilacap Gelar Layanan Inovasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Sebut Penggelapan Dana Bantuan BUMN Rp. 2,9 Milyar Fitnah dan Plintiran, Jusuf Rizal Tertawakan Hendry Ch Bangun
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Sosialisasi Perizinan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
    Polisi Disebut Minta Keterangan Bendum PWI Pusat Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah BUMN Rp.2,9 Milyar Hendri Bangun Cs
    Jusuf Rizak ke Bareskrim Polri Lengkapi Data Korupsi Dana Hibah BUMN PWI Pusat RP.2,9 Milyar

    Ikuti Kami