Klien Bapas Nusakambangan Menjalani Apel di Pos Baladewa

    Klien Bapas Nusakambangan Menjalani Apel di Pos Baladewa
    Klien Bapas Nusakambangan Menjalani Apel di Pos Baladewa

    Cilacap -   Bapas Kelas II Nusakambangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Jawa Tengah menerima klien yang melaksanakan wajib lapor di ruang pelayanan Baladewa. Pembimbing Kemasyarakatan memberikan bimbingan pada klien yang melaksanakan wajib lapor. Pembimbing kemasyarakatan yang bertugas selanjutnya memberikan arahan dan bimbingan kepada klien tersebut agar selalu mematuhi aturan dan tidak lupa melakukan wajib lapor secara rutin, Jum'at (10/02/2023).
    “selalu patuhi peraturan yang berlaku serta jangan melakukan pelanggaran hukum kembali karena apabila melakukan pelanggaran hukum kembali tentunya hak yang didapatkan akan dicabut dan akan mendapatkan hukuman yang lebih berat lagi.  
    Jangan lupa untuk selalu berkomunikasi dengan pembimbing kemasyarakatan dan apabila ada kendala jangan sungkan untuk bertanya kepada pembimbing kemasyarakatan serta upayakan untuk selalu melakukan kegiatan wajib lapor setiap bulannya” pesannya.
    Tidak lupa pembimbing kemasyarkatan juga mengingatkan klien untuk selalu beribadah karena dengan menjalankan ibadah dan meningkatkan ketaqwaan diharapkan dapat menurunkan potensi melakukan pelanggaran hukum kembali.
    Kegiatan wajib lapor merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh klien pemasyarakatan sesuai dengan kontrak bimbingan yang telah ditandatangani saat klien melaksanakan registrasi dengan klien aktif melakukan kegiatan wajib lapor ini diharapkan dapat memudahkan Pembimbing Kemasyarakatan dalam melakukan pengawasan dan pembimbingan kepada klien. Selain itu, wajib lapor juga bertujuan untuk memastikan keberadaan klien secara fisik dan mental, apakah klien pada saat itu dalam keadaan baik-baik saja, apakah tengah mengalami permasalahan lain dengan keluarga dan masyarakat sekitar, klien agar memiliki kegiatan atau pekerjaan sesuai dengan kemampuannya semoga dapat mencukupi kebutuhan ekonominya guna menghindari klien pemasyarakatan melakukan tindak pidana yang dapat merugikan dirinya, keluarga dan orang lain.

    nusakambangan
    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Laksanakan Amanat UU SPPA, PK Bapas Nusakambangan...

    Artikel Berikutnya

    Tingkatkan Keamanan Kantor, Rupbasan Cilacap...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Sebut Penggelapan Dana Bantuan BUMN Rp. 2,9 Milyar Fitnah dan Plintiran, Jusuf Rizal Tertawakan Hendry Ch Bangun
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Sosialisasi Perizinan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
    Polisi Disebut Minta Keterangan Bendum PWI Pusat Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah BUMN Rp.2,9 Milyar Hendri Bangun Cs
    Jusuf Rizak ke Bareskrim Polri Lengkapi Data Korupsi Dana Hibah BUMN PWI Pusat RP.2,9 Milyar

    Ikuti Kami