Kunjungi Lapas Kembangkuning, PK Bapas Nusakambangan Laksanakan Litmas Pembebasan Bersyarat

    Kunjungi Lapas Kembangkuning, PK Bapas Nusakambangan Laksanakan Litmas Pembebasan Bersyarat
    Kunjungi Lapas Kembangkuning, PK Bapas Nusakambangan Laksanakan Litmas Pembebasan Bersyarat

    Nusakambangan - Dalam pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas, Pembimbing Kemasyarakatan memiliki peran melakukan penelitian kemasyarakatan (Litmas) terhadap WBP. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan, Pasal 2 huruf c disebutkan bahwa salah satu tujuan revitalisasi pemasyarakatan adalah meningkatkan peran pembimbing kemasyarakatan, terutama optimalisasi pemanfaatan hasil penelitian kemasyaratan dalam pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan, Senin (06/02/2023).

    Hasil penelitian pemasyarakatan tersebut sebagai dasar dalam penempatan narapidana sesuai dengan tingkat resiko WBP tersebut. Pengukuran tingkat resiko terhadap narapidana juga dipergunakan untuk menentukan program pembinaan yang akan diberikan oleh Lembaga Pemasyarakatan. Program pembinaan tersebut bertujuan untuk mendorong perubahan sikap dan perilaku serta penurunan tingkat resiko warga binaan pemasyarakatan.

    Pada kesempatan kali itu Anang, PK Bapas Nusakambangan melaksanakan Litmas Pembebasan Bersyarat di Lapas Kembangkuning Nusakambangan kepada WBP atas nama DW (37) dengan perkara Narkotika. Selama penggalian data Litmas, DW bercerita banyak dan cukup kooperatif. Sebelum menjalani pembinaan didalam lapas ia bekerja serabutan, dari tukang bangunan hingga menjadi montir bengkel motor pun ia lakukan. DW mengakui bahwa dirinya sempat kecanduan dengan narkoba, ia menjadi pengedar narkoba karena merasa kebutuhan sehari-harinya tercukupi, dan merasa percaya diri ketika mengkonsumsi obat-obatan terlarang itu. DW terus menjadi penjual Narkoba hingga akhirnya ia ditangkap polisi. 

    Pada akhir kegiatan tersebut, Anang sebagai Pembimbing Kemasyarakatan berpesan “Jadikan pembinaan di Lapas Besi ini sebagai pelajaran hidup dan proses untuk memperbaiki diri. Jangan pernah mempunyai pikiran untuk terjerumus kedalam jurang yang sama. Selalu berkelakuan baik dan mematuhi semua tata tertib yang ada di Lapas”.

    nusakambangan
    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    PK Bapas Melakukan Penerimaan Klien Asimilasi...

    Artikel Berikutnya

    Kantor Imigrasi Cilacap Gelar Layanan Inovasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Sebut Penggelapan Dana Bantuan BUMN Rp. 2,9 Milyar Fitnah dan Plintiran, Jusuf Rizal Tertawakan Hendry Ch Bangun
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Sosialisasi Perizinan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
    Polisi Disebut Minta Keterangan Bendum PWI Pusat Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah BUMN Rp.2,9 Milyar Hendri Bangun Cs
    Jusuf Rizak ke Bareskrim Polri Lengkapi Data Korupsi Dana Hibah BUMN PWI Pusat RP.2,9 Milyar

    Ikuti Kami