Laksanakan Amanat UU SPPA, PK Bapas Nusakambangan Dampingi Sidang ABH

    Laksanakan Amanat UU SPPA, PK Bapas Nusakambangan Dampingi Sidang ABH
    Laksanakan Amanat UU SPPA, PK Bapas Nusakambangan Dampingi Sidang ABH

    Cilacap - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) melakukan pendampingan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) pada tahap persidangan. Persidangan dilaksanakan secara daring dari ruang sidang Pengadilan Negeri Cilacap dan PK mendampingi anak di ruang sidang Rutan Polsek Cilacap Selatan. Sidang dihadiri oleh orang tua/wali anak dan penasihat hukum secara langsung di Pengadilan Negeri Cilacap, Jum'at (10/02/2023).

    Pendampingan ABH merupakan salah satu tugas Pembimbing Kemasyarakatan yang diamanatkan dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Pada Pasal 1 angka 13 menyatakan bahwa “Pembimbing Kemasyarakatan adalah pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap Anak di dalam dan di luar proses peradilan pidana”, sehingga sudah jelas dalam menangani perkara anak kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan wajib melibatkan peran Pembimbing Kemasyarakatan.

    Pada sidang tersebut, majelis hakim membuka sidang dan menyatakan sidang tertutup untuk umum. Pada kesempatan tersebut PK dipersilahkan oleh hakim untuk membacakan hasil Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) sebagai salah satu bahan pertimbangan bagi hakim dalam memberikan keputusan atas tindak pidana yang dilakukan oleh ABH.

    Selama berlangsungnya proses persidangan, PK Bapas Kelas II Nusakambangan senantiasa mendampingi ABH salah satunya untuk memastikan hak-hak ABH terpenuhi. Selain untuk memastikan hak-hak terpenuhi, pendampingan ABH oleh PK bertujuan untuk menjauhkan anak dari stigma negatif.

    Penanganan tindak pidana yang melibatkan ABH memerlukan perlakuan-perlakuan khusus sehingga tidak bisa disamakan dengan penanganan tindak pidana oleh pelaku dewasa. Peran Balai Pemasyarakatan dalam mendampingi ABH merupakan hal yang penting karena merupakan implementasi dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    PASTI Jaga Kesehatan, Bapas Nusakambangan...

    Artikel Berikutnya

    Klien Bapas Nusakambangan Menjalani Apel...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Sebut Penggelapan Dana Bantuan BUMN Rp. 2,9 Milyar Fitnah dan Plintiran, Jusuf Rizal Tertawakan Hendry Ch Bangun
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Sosialisasi Perizinan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
    Polisi Disebut Minta Keterangan Bendum PWI Pusat Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah BUMN Rp.2,9 Milyar Hendri Bangun Cs
    Jusuf Rizak ke Bareskrim Polri Lengkapi Data Korupsi Dana Hibah BUMN PWI Pusat RP.2,9 Milyar

    Ikuti Kami