Bapas Nusakambangan Menerima Pelimpahan Klien Dari Lapas Permisan Nusakambangan

    Bapas Nusakambangan Menerima Pelimpahan Klien Dari Lapas Permisan Nusakambangan
    Bapas Nusakambangan Menerima Pelimpahan Klien Dari Lapas Permisan Nusakambangan

    Nusakambangan - Bertempat di ruang pelayan Bapas Nusakambangan, PK Bapas Kelas II Nusakambangan menerima klien Limpah dari Lapas Permisan sebanyak 1 orang yang bebas mendapatkan hak integrasi. Bapas Nusakambangan memiliki peran penting sebagai lembaga yang melakukan registrasi terhadap Narapidana yang telah berubah status menjadi Klien Pemasyarakatan untuk kembali kedalam lingkungan masyarakat. Pergantian status terjadi setelah diregistrasi oleh pegawai Bapas Nusakambangan dan telah mendapatkan Surat Keputusan untuk menjalani program Integrasi Pembebasan Bersyarat/Cuti Bersyarat/Cuti Menjelang Bebas, Rabu (01/02/2023). Nantinya, Klien akan memiliki kewajiban terhadap Bapas Kupang dimana sesuai dengan domisili klien tinggal dan tidak serta merta bebas tanpa tanggung jawab. Akan tetapi untuk kembali ke masyarakat tentunya bagi beberapa Klien memiliki ketakutan atau beban tersendiri terutama diberikan citra yang buruk yaitu “mantan napi”. Sebagai Pembimbing Kemasyarakatan tentunya hal tersebut merupakan tugas untuk mengembalikan rasa percaya diri Klien. Terhadap salah satu Klien Pemasyarakatan yang baru saja bebas, PK Bapas Nusakambangan memberikan penguatan kepada Klien untuk tetap percaya diri kembali ke lingkungan serta mampu berorientasi kearah yang positif serta meninggalkan gaya hidup lama yang buruk. PK Bapas Nusakambangan juga menekankan, bahwa kesempatan yang diterima saat ini tidak boleh disia-siakan dan harus dimanfaatkan sebaik mungkin. 
    Dalam kesempatan ini Faris Selaku Pembimbing Kemasyarakatan memberikan arahan selama menjadi Klien Bapas Nusakambangan “Kesalahan yang dulu kamu lakukan biarlah menjadi pelajaran untuk kedepannya. Mungkin akan terasa sulit pada awalnya untuk kembali bersosialisasi tapi kamu juga tidak boleh berkecil hati. Anggap ini merupakan kesempatan kamu untuk memperbaiki diri dan menjadi orang yang lebih baik” pesan PK Bapas Nusakambangan kepada Klien Pemasyarakatan tersebut.
    Selain itu juga dijelaskan terkait hak dan kewajiban sesuai dengan kontrak bimbingan sebagai Klien Bapas Nusakambangan diantaranya adalah mengikuti aturan yang berlaku di Bapas seperti melaksanakan wajib apel bimbingan sesuai waktu yang telah ditentukan dan menjaga diri dari segala kemungkinan akan hal-hal yang betentangan /berurusan dengan hukum lagi.

    nusakambangan
    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    LAPAS KARANGANYAR IKUTI RAPAT UNTUK MENDUKUNG...

    Artikel Berikutnya

    Bapas Nusakambangan Terima Kunjungan Atrium...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Sebut Penggelapan Dana Bantuan BUMN Rp. 2,9 Milyar Fitnah dan Plintiran, Jusuf Rizal Tertawakan Hendry Ch Bangun
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Sosialisasi Perizinan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
    Polisi Disebut Minta Keterangan Bendum PWI Pusat Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah BUMN Rp.2,9 Milyar Hendri Bangun Cs
    Jusuf Rizak ke Bareskrim Polri Lengkapi Data Korupsi Dana Hibah BUMN PWI Pusat RP.2,9 Milyar

    Ikuti Kami