Baladewa, Pintu Klien Bapas Nusakambangan Penuhi Wajib Lapor dan Konsultasi

    Baladewa, Pintu Klien Bapas Nusakambangan Penuhi Wajib Lapor dan Konsultasi
    Baladewa, Pintu Klien Bapas Nusakambangan Penuhi Wajib Lapor dan Konsultasi

    Cilacap, Selasa (14/02/2023) - Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan melaksanakan pembimbingan terhadap SI, klien Bapas Nusakambangan Kemenkumham RI Kanwil Jawa Tengah di pos pelayanan Baladewa (Bapas Melayani di Dermaga Wijayapura). SI, klien pemasyarakatan tindak pidana perlindungan anak mengaku sangat terbantu karena Bapas Nusakambangan amanah dalam melakukan pembimbingan selama menjalani program reintegrasi. 

    “Saya bersyukur, selama menjalani wajib lapor ini saya tidak pernah ada kendala. Selalu koordinasi dengan pembimbing kemasyarakatan dan selalu ada solusi yang terbaik” ujar SI, klien Bapas Nusakambangan yang mendapat vonis 10 tahun tindak pidana perlindungan anak.

    Senada dengan SI, klien pembebasan bersyarat, W yang melaksanakan bimbingan dan wajib lapor juga mengatakan bahwa pelayanan pembimbingan di Baladewa berjalan dengan efektif. 

    “Bapas Nusakambangan pelayanannya sangat cepat dan praktis. Kami hanya cukup lapor di sini (Baladewa) dan tidak perlu lagi menyeberang ke pulau Nusakambangan seperti dulu. Terlebih, nasehat dari petugas Bapas sangat membantu kami untuk menjadi lebih baik lagi”, ujar W, Klien yang terjerat kasus narkotika.

    Pembimbingan merupakan hal yang sangat penting dilaksanakan, karena pembimbing kemasyarakatan dapat menuntun dan mendorong klien untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi sehingga diharapkan dapat meningkatkan ibadah kepada Tuhan Yang Maha Esa. Klien. Peningkatan ketakwaan ini mampu memudahkan klien dalam berbaur di tengah masyarakat.

    Melalui pembimbingan kepribadian, Klien diharapkan kehidupan klien menjadi lebih terarah dan senantiasa memperdalam keimanan dengan rutin beribadah. Selain itu, pembimbing kemasyarakatan juga menghimbau Klien untuk selalu menaati peraturan yang berlaku dan wajib lapor setiap satu bulan sekali.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Apel Pagi, Wujud Kedisiplinan Pagawai Rupbasan...

    Artikel Berikutnya

    PK Bapas Nusakambangan Lakukan Litmas Program...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Sebut Penggelapan Dana Bantuan BUMN Rp. 2,9 Milyar Fitnah dan Plintiran, Jusuf Rizal Tertawakan Hendry Ch Bangun
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Sosialisasi Perizinan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
    Polisi Disebut Minta Keterangan Bendum PWI Pusat Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah BUMN Rp.2,9 Milyar Hendri Bangun Cs
    Jusuf Rizak ke Bareskrim Polri Lengkapi Data Korupsi Dana Hibah BUMN PWI Pusat RP.2,9 Milyar

    Ikuti Kami