Lakukan Wajib Lapor Rutin, Klien Bapas Nusakambangan Dapatkan Bimbingan dari PK

    Lakukan Wajib Lapor Rutin, Klien Bapas Nusakambangan Dapatkan Bimbingan dari PK
    Lakukan Wajib Lapor Rutin, Klien Bapas Nusakambangan Dapatkan Bimbingan dari PK

    Cilacap - Bertempat di ruang pelayan Baladewa, PK Bapas Kelas II Nusakambangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Jawa Tengah memberikan bimbingan pada klien yang melaksanakan wajib lapor. Kegiatan wajib lapor merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh klien pemasyarakatan sesuai dengan kontrak bimbingan yang telah ditandatangani saat klien melaksanakan registrasi. Saat dilakukan wajib lapor semua klien Bapas NK menceritakan kegiatannya setelah keluar dari Lembaga pemasyarakatan salah satunya berinisial DS “Setelah bebas saya berkumpul dengan keluarga besar pak, kegiatan saya sehari - hari membantu orang tua menjaga toko, sambil saya mencari pekerjaan yang tetap” tutur DS kepada PK Muda Bapas NK Usman Supandi, Senin (06/02/2023).

    PK yang bertugas di Baladewa selanjutnya memberikan arahan dan bimbingan kepada klien tersebut agar selalu mematuhi aturan dan tidak lupa melakukan wajib lapor secara rutin. 
    “Tolong selalu patuhi peraturan serta norma yang berlaku di masyarakat serta jangan melakukan pelanggaran hukum kembali karena apabila melakukan pelanggaran hukum kembali tentunya hak yang didapatkan akan dicabut dan akan mendapatkan hukuman yang lebih berat lagi.  Jangan lupa untuk selalu berkomunikasi dengan PK dan apabila ada kendala jangan sungkan untuk bertanya kepada PK serta upayakan untuk selalu melakukan kegiatan wajib lapor setiap bulannya” pesannya PK Muda Bapas NK Usman Supandi.
    Tidak lupa PK juga mengingatkan klien untuk selalu beribadah karena dengan menjalankan ibadah dan meningkatkan ketaqwaan diharapkan dapat menurunkan potensi melakukan pelanggaran hukum kembali.

    Apel klien atau Wajib lapor suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh klien yang menjalankan program integrasi, dengan klien aktif melakukan kegiatan wajib lapor ini diharapkan dapat memudahkan PK dalam melakukan pengawasan dan pembimbingan kepada klien.

    nusakambangan
    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Kunjungi Lapas Kembangkuning, PK Bapas Nusakambangan...

    Artikel Berikutnya

    Datangi Lapas Highrisk, PK Bapas Nusakambangan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Sebut Penggelapan Dana Bantuan BUMN Rp. 2,9 Milyar Fitnah dan Plintiran, Jusuf Rizal Tertawakan Hendry Ch Bangun
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Sosialisasi Perizinan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
    Polisi Disebut Minta Keterangan Bendum PWI Pusat Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah BUMN Rp.2,9 Milyar Hendri Bangun Cs
    Jusuf Rizak ke Bareskrim Polri Lengkapi Data Korupsi Dana Hibah BUMN PWI Pusat RP.2,9 Milyar

    Ikuti Kami