PK Bapas Nusakambangan Dampingi ABH Sejak Tahap Pra-Adjudikasi

    PK Bapas Nusakambangan Dampingi ABH Sejak Tahap Pra-Adjudikasi
    PK Bapas Nusakambangan Dampingi ABH Sejak Tahap Pra-Adjudikasi

    Cilacap - Balai Pemasyarakatan (Bapas) merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang memiliki peran strategis dalam mendukung pelaksanaan sistem peradilan pidana di Indonesia. Peran strategis tersebut sudah mulai dilaksanakan sejak tahap pra-adjudikasi sampai dengan tahap post adjudikasi. Dengan adanya perkembangan sosial maupun hukum dalam masyarakat, yang berdampak pada semakin beragamnya jenis-jenis tindak pidana maupun penghukumannya, peran PK semakin strategis. Hal ini di antaranya dapat terlihat dari adanya sejumlah peraturan perundang-undangan maupun regulasi lainnya yang menegaskan peran strategis PK dalam pelaksanaan sistem peradilan pidana di Indonesia, Rabu (25/01/2023).

    Salah satu produk hukum yang menegaskan peran strategis tersebut adalah Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Dalam UU SPPA, PK sudah mulai terlibat dalam penyelesaian perkara yang melibatkan Anak sejak tahap pra adjudikasi hingga tahap post adjudikasi, di antaranya melalui pelaksanaan Pendampingan terhadap Anak yang berkonflik dengan hukum (ABH). Dengan ditetapkannya jabatan PK sebagai JFT pada tahun 2016 dengan disahkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan, maka PK dituntut untuk meningkatkan kualitas kerja yang dihasilkannya. Peningkatan ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalitas dan kredibilitas Pembimbing Kemasyarakatan.

    PK Bapas Nusakambangan lakukan pendampingan pada ABH di Rutan Polsek Cilacap Selatan pada Jumat, 20 Januari 2023. “Kamu harus sholat tepat waktu dan perbanyak do’a” pesan Jatmiko, PK Bapas Nusakambangan yang datang melaksanakan pendampingan. Selain lakukan pendampingan pada anak, PK Bapas Nusakambangan juga mendatangi orangtua ABH, sekolah ABH, masyarakat sekitar tempat tinggal ABH, dan juga korban. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan rekomendasi yang tepat untuk ABH yang akan dituangkan dalam Litmas Anak. PK Bapas Nusakambangan, Jatmiko mengatakan “PK memiliki tugas untuk memastikan bahwa ABH mendapatkan haknya sesuai dengan Undang-Undang”. Seiring dengan amanat adanya perkembangan hukum nasional, ruang lingkup pendampingan yang dilakukan oleh PK semakin luas, yaitu sejak tahap pra adjudikasi sampai dengan tahap post adjudikasi. Masing-masing jenis pendampingan tersebut memiliki ruang lingkup yang berbeda. Jenis-jenis pendampingan Anak berdasarkan UU SPPA dan ruang lingkupnya antara lain sebagai berikut:

    A. Pendampingan Pada Tahap Pra Adjudikasi
    Pendampingan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan pada tahap pra-adjudikasi antara lain:
    1. Pendampingan bagi Anak yang belum berusia 12 (dua belas) tahun
    2. Pendampingan dalam upaya diversi di Kepolisian/ Kejaksaan/ Pengadilan
    3. Pendampingan pada saat pemeriksaan awal di Kepolisian
    4. Pendampingan pada saat pemeriksaan di Kejaksaan
    5. Pendampingan hasil kesepakatan diversi
    6. Pendampingan dalam upaya mediasi

    B. Pendampingan Pada Tahap Adjudikasi
    Pendampingan pada tahap adjudikasi dilakukan sejak pelimpahan berkas perkara ke pengadilan dan dimulainya pemeriksaan Anak di persidangan hingga hakim memberikan putusan.

    C. Pendampingan Pada Tahap Post Adjudikasi
    Pendampingan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan pada tahap post adjudikasi meliputi:
    1. Pendampingan Pelaksanaan Putusan
    2. Pendampingan Pemenuhan Hak Anak

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Seleksi POKJA Salah Satu Bentuk Komitmen...

    Artikel Berikutnya

    Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Sebut Penggelapan Dana Bantuan BUMN Rp. 2,9 Milyar Fitnah dan Plintiran, Jusuf Rizal Tertawakan Hendry Ch Bangun
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Sosialisasi Perizinan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
    Polisi Disebut Minta Keterangan Bendum PWI Pusat Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah BUMN Rp.2,9 Milyar Hendri Bangun Cs
    Jusuf Rizak ke Bareskrim Polri Lengkapi Data Korupsi Dana Hibah BUMN PWI Pusat RP.2,9 Milyar

    Ikuti Kami