Pesan Bapas Nusakambangan pada DM, pelaku Tindak Perlindungan Anak

    Pesan Bapas Nusakambangan pada DM, pelaku Tindak Perlindungan Anak
    Pesan Bapas Nusakambangan pada DM, pelaku Tindak Perlindungan Anak

    Nusakambangan-Senin (03/07) – Layanan Bapas Melayani di Dermaga Wijayapura (Baladewa) menerima seorang klien yang melakukan wajib lapor berinisial DM. DM adalah klien pemasyarakatan yang pernah terlibat kasus perlindungan anak. Pada awal Bulan Mei ini klien tersebut mendapatkan kebebasannya dari pembinaan di lapas Cilacap. 
    Belum selesai menjalani seluruh vonis 4 tahun penjara, DM sudah dapat ke luar lapas dan berbaur dalam kehidupan masyarakat. DM dapat menjalani sisa masa pembinaannya di rumah. Hal ini terjadi karena DM mendapatkan program Pembebasan Bersyarat, proses pembinaan Narapidana dan Anak yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dan Anak dalam kehidupan masyarakat. 
    “Tetap disiplin wajib lapor secara rutin dan menghindari pelanggaran syarat umum ataupun khusus agar Program yang telah didapat tidak dicabut”, tutur Nurul salah satu Pembimbing Kemasyarakatan dalam memberikan nasehat kepada klien di ruang Baladewa.
    Adapun pelanggaran syarat umum dan khusus yang dapat menyebabkan pencabutan program integrasi adalah sebagai berikut:
    a. Syarat Umum, melakukan pelanggaran hukum dan ditetapkan sebagai tersangka/terpidana; 
    b. Syarat Khusus yang terdiri atas : 
    1) Menimbulkan keresahan dalam masyarakat. 
    2) Tidak melaksanakan kewajiban melapor kepada Bapas yang membimbing paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut. 
    3) Tidak melaporkan perubahan alamat atau tempat tinggal kepada Bapas yang membimbing, dan atau 
    4) Tidak mengikuti atau mematuhi program pembimbingan yang ditetapkan oleh Bapas. (termasuk kontrak bimbingan).
    Keberhasilan program integrasi klien pemasyarakatan sangat dipengaruhi oleh sikap dan perilaku klien pemasyarakatan dalam mematuhi peraturan hukum yang berlaku. Dukungan lingkungan sekitar berperan besar dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap klien pemasyarakatan.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Taruna Poltekip Magang LP Patih Ikut Berqurban...

    Artikel Berikutnya

    Apel Pagi Rutin Kabapas bersama Pegawai...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Sebut Penggelapan Dana Bantuan BUMN Rp. 2,9 Milyar Fitnah dan Plintiran, Jusuf Rizal Tertawakan Hendry Ch Bangun
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Sosialisasi Perizinan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
    Polisi Disebut Minta Keterangan Bendum PWI Pusat Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah BUMN Rp.2,9 Milyar Hendri Bangun Cs
    Jusuf Rizak ke Bareskrim Polri Lengkapi Data Korupsi Dana Hibah BUMN PWI Pusat RP.2,9 Milyar

    Ikuti Kami