Pastikan Kelayakan Penjamin, PK Bapas Nusakambangan Laksanakan Penggalian Data

    Pastikan Kelayakan Penjamin, PK Bapas Nusakambangan Laksanakan Penggalian Data
    Pastikan Kelayakan Penjamin, PK Bapas Nusakambangan Laksanakan Penggalian Data

    Cilacap – Senin, 19 Juni 2023. Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan KemenkumHAM Jawa Tengah melaksanakan kunjungan ke rumah penjamin di Desa Jeruklegi Kulon, Kecamatan Jeruklegi, Cilacap. Home Visit sendiri adalah kegiatan kunjungan ke rumah penjamin klien pemasyarakatan untuk memperoleh dan melengkapi data guna penyusunan laporan suatu Penyusunan Laporan Penelitian Kemasyarakatan.
    Pada kesempatan kali ini Home Visit dilakukan dalam rangka melengkapi data dalam penyusunan Litmas Integrasi Cuti Bersyarat (CB) seorang klien berinisial DF(21) yang sedang menjalani pidana di Lapas Kelas IIB Cilacap atas pasal 362 KUHP. Penjamin dari klien tersebut adalah ibu kandung klien. Dalam kesempatan tersebut Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan menanyakan terkait pekerjaan penjamin, melihat stratafikasi ekonomi dan kondisi sosial budaya tempat tinggal penjamin, dan menilai kesanggupan penjamin dalam mengawasi klien selama masa Cuti Bersyarat apabila usulan diterima.
    Penjamin berprofesi sebagai wiraswasta yang penghasilannya tidak tetap setiap harinya, mayoritas masyarakat di lingkungan penjamin bekerja sebagai petani serta sebagian besar masyarakatnya menempuh pendidikan hingga jenjang SMP. Dalam proses penggalian data tersebut penjamin menyampaikan harapannya terkait usulan Cuti Bersyarat yang sedang diajukan tersebut.
    “Untuk keseharian saya biasanya membantu tetangga pak, tiap hari juga penghasilannya tidak tetap. Kebanyakan masyarakat sekitar juga berpofesi sebagai petani disini dan sebagaian besar lulusan SMP. Ya saya cuma berharap agar anak saya nantinya setelah keluar dari Lapas dapat menjadi orang yang lebih baik lagi, serta dapat bertobat menjadi lebih baik. Dari saya sebagai penjamin menyatakan siap untuk mengawasi dan memberikan dukungan terhadap anak saya pak nantinya jika sudah mendapatkan program ini.” Harap H, ibu klien pemasyarakatan.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Langkah Awal Cegah Aksi Penebangan Liar,...

    Artikel Berikutnya

    Proses Pemindahan LAPSUSKA: Tindakan Penegakan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Sebut Penggelapan Dana Bantuan BUMN Rp. 2,9 Milyar Fitnah dan Plintiran, Jusuf Rizal Tertawakan Hendry Ch Bangun
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Sosialisasi Perizinan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
    Polisi Disebut Minta Keterangan Bendum PWI Pusat Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah BUMN Rp.2,9 Milyar Hendri Bangun Cs
    Jusuf Rizak ke Bareskrim Polri Lengkapi Data Korupsi Dana Hibah BUMN PWI Pusat RP.2,9 Milyar

    Ikuti Kami